Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Ksp GABENA POHAN, S.H., M.H. SURYADI Alias SURYA Bin Alm. M. ZIDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1803/L.1.15.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GABENA POHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYADI Alias SURYA Bin Alm. M. ZIDU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SURYADI Als SURYA Bin Alm. M. ZIDU pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Maret tahun 2026 bertempat di Area Perkebunan PTP N IV Regional VI Kebun Pulau Tiga tepatnya di Blok 13.8 E Afdl VIII Desa Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

- Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026, sekitar pukul 16.50 WIB Terdakwa masuk ke dalam areal Kebun Sawit PTP N IV Regional VI Kebun Pulau Tiga tepatnya di Blok 13.8 E Afdl VIII Desa Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka dengan mengendari sepeda motor merek Honda Revo Warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 4397 PAL milik Terdakwa, sesampainya di Areal tersebut Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di luar areal PTP N IV Regional VI, dan setelah itu Terdakwa mengambil pisau egrek yang sudah disimpan sebelumnya di dekat Terdakwa memarkirkan sepeda motornya, kemudian sekitar Pukul 17.00 WIB saat situasi sudah aman, Terdakwa langsung masuk ke areal perkebunan tanpa seizin pihak PTPN IV Regional VI dan Terdakwa langsung memanen tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan pisau egrek bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter (DPB), dan sekitar satu jam berlalu sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa selesai memanen dan berhasil mengumpulkan sebanyak 16 (enam belas) tandan buah sawit seberat kurang lebih 240 (dua ratus empat puluh) Kg. Kemudian Terdakwa memikul tandan buah sawit yang sudah Terdakwa panen tersebut secara satu persatu untuk dikumpulkan di suatu area yang masih dalam kawasan perkebunan PTPN IV Regional IV yang berbatasan dengan lahan masyarakat, kemudian tumpukan tersebut Terdakwa tutupi dengan pelepah sawit agar tidak diketahui oleh orang lain, dan setelah selesai Terdakwa menyimpan pisau egrek (DPB) di dalam semak semak yang tepat berada di pinggir sungai;

- Setelah itu Terdakwa kembali kerumah dengan mengendarai sepeda motornya untuk mandi dan makan, kemudian sekitar pukul 19.45 WIB Terdakwa kembali lagi ke Kebun PTP N IV Regional VI untuk melangsir dan membawa buah sawit yang sudah Terdakwa panen secara satu persatu dengan menggunakan senter kepala warna hitam milik Terdakwa dari tempat pengumpulan buah ke sepeda motor milik Terdakwa yang sudah dilengkapi dengan keranjang, dan Terdakwa berhasil melangsir 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit, ketika sedang melangsir tandan buah sawit yang terakhir, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa dipergoki oleh Petugas PAM dan Security dan langsung mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Tamiang Hulu untuk pemeriksaan leboh lanjut;

- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SURYADI Als SURYA Bin M.ZIDU PTPN IV Regional VI mengalami kerugian sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya