pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib di dalam areal perkebunan PTP N IV Regional VI Kebun Pulau Tiga tepatnya di Afd VI Blok 12.27 N Desa Pantai Cempa Kec. Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang karena melakukan pencurian Berondolan buah sawit sebanyak 1 (satu) Karung Goni Plastik yang berisi berondolan buah sawit dengan berat sekira 40 (empat puluh) Kilogram dengan cara tersangka WENDY JHONATAN Als LAW Bin ABDUL AZIS mengutip berondolan buah sawit tersebut secara satu persatu dari bawah pohonnya kemudian berondolan sawit tersebut di masukkan kedalam karung goni yang sudah dibawa oleh tersangka. Dengan tujuan nantinya berondolan sawit tersebut dibawa keluar dari areal kebun sawit milik PTP N IV Regional VI Pulau Tiga dan akan di bawa pulang untuk dijual. |