| Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa EKO SETIAWAN Alias EKO Bin MUSIANTO pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan PT. Sucofindo Blok 14 Afdeling 1 Dusun Nusa Indah Desa Kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa berada di rumahnya yang terletak di Dusun Harum Sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, lalu timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Sucofindo dengan memanfaatkan momen malam minggu. Selanjutnya, Terdakwa mempersiapkan alat berupa 1 (satu) buah egrek beserta tali yang terbuat dari potongan karet ban dalam sepeda motor, kemudian Terdakwa membawa alat-alat tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi menuju lokasi perkebunan milik PT. Sucofindo yang berada di Blok 14 Afdeling 1 Dusun Nusa Indah Desa Kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda.
- Sesampainya di areal perkebunan tersebut dan setelah memastikan situasi sepi serta tidak ada petugas yang berjaga maupun sedang melaksanakan kegiatan panen, Terdakwa langsung mencari pelepah batang pohon kelapa sawit yang terdapat di bawah pohon untuk dijadikan galah, kemudian salah satu ujung pelepah tersebut diikat dengan egrek menggunakan tali dari potongan karet ban dalam sepeda motor, selanjutnya dengan menggunakan alat yang telah Terdakwa rakit tersebut, Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari 4 (empat) batang pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) pisau egrek di areal perkebunan PT. Sucofindo hingga Terdakwa berhasil mengumpulkan sebanyak 8 (delapan) tandan/janjang buah kelapa sawit.
- Selanjutnya, oleh karena kapasitas sepeda motor yang Terdakwa bawa tidak memungkinkan untuk mengangkut seluruh 8 (delapan) tandan/janjang buah kelapa sawit hasil curiannya tersebut, maka Terdakwa menyimpan dan menyembunyikan seluruh buah kelapa sawit tersebut di dalam parit perkebunan milik PT. Sucofindo, kemudian Terdakwa pulang terlebih dahulu ke rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi tersebut dengan maksud untuk mengambil keranjang sebagai alat angkut.
- Selanjutnya, sesampainya di rumah, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah keranjang lalu meletakkannya di bagian kursi belakang sepeda motor Terdakwa, kemudian sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa kembali menuju areal perkebunan PT. Sucofindo untuk mengambil 8 (delapan) tandan/janjang buah kelapa sawit yang sebelumnya telah Terdakwa sembunyikan di parit perkebunan tersebut. Sesampainya di lokasi, satu per satu tandan/janjang buah kelapa sawit tersebut Terdakwa angkat dari dalam parit dan Terdakwa masukkan ke dalam keranjang yang terpasang di sepeda motor, setelah seluruh 8 (delapan) tandan/janjang terkumpul, Terdakwa juga meletakkan alat egrek ke dalam keranjang tersebut, kemudian Terdakwa segera meninggalkan areal perkebunan melalui jalur perkebunan menuju tempat penjualan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Halaban dengan maksud untuk menjual buah kelapa sawit hasil curiannya tersebut dan menikmati hasilnya secara pribadi tanpa hak.
- Bahwa di tengah perjalanan menuju tempat penjualan, ketika Terdakwa melintas di jalan umum dengan jarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari lokasi pencurian, Terdakwa dihentikan oleh Saksi LEGIONO dan Saksi KAMARUDDIN selaku petugas keamanan PT. Sucofindo yang saat itu sedang mengamankan seorang pelaku pencuri kelapa sawit lainnya. Petugas keamanan PT. Sucofindo kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa sedang membawa 8 (delapan) tandan/janjang buah kelapa sawit, dan setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, Terdakwa mengakui bahwa seluruh buah kelapa sawit yang Terdakwa bawa tersebut merupakan hasil pengambilan tanpa izin dari areal perkebunan milik PT. Sucofindo, dan Terdakwa mengetahui bahwa buah kelapa sawit yang diambilnya tersebut merupakan milik PT. Sucofindo. Selanjutnya, petugas keamanan PT. Sucofindo membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi; 1 (satu) buah keranjang; 1 (satu) unit egrek; dan 8 (delapan) tandan/janjang buah kelapa sawit ke Kantor Kepolisian Sektor Kejuruan Muda guna dilakukan proses penegakan hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Sucofindo mengalami kerugian materiil berupa berkurangnya 8 (delapan) tandan/janjang buah kelapa sawit senilai Rp308.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 107/Pid.C/2022/PN Ksp tanggal 29 Agustus 2022, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |