Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Ksp GABENA POHAN, S.H., M.H. DAVID FARIZAL FADLY NASUTION Alias DAVID Bin M. FADLY YULIZAR NST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1778/L.1.15.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GABENA POHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID FARIZAL FADLY NASUTION Alias DAVID Bin M. FADLY YULIZAR NST[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa Terdakwa DAVID FARIZAL FADLY NASUTION Alias DAVID Bin M. FADLY YULIZAR NST pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan PT. Socfindo Blok 11 A Afdiling 1 Dusun Nusa Indah Desa Kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan pengulangan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari rumah temannya menuju rumah Terdakwa, dan ketika melintas di sekitar areal perkebunan milik PT. Sucofindo, Terdakwa melihat 1 (satu) pohon kelapa sawit milik PT. Socfindo yang dalam keadaan tumbang beserta buahnya. Sesampainya di rumah, timbul niat Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit dari pohon yang tumbang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Sucofindo.
  • Selanjutnya, dengan didorong niat untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut guna memenuhi kebutuhan hidupnya, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) unit senter kepala dari dapur rumah Terdakwa sebagai alat, kemudian Terdakwa berjalan kaki seorang diri menuju Areal Perkebunan PT. Socfindo Blok 11A Afdeling 1 Dusun Nusa Indah Desa Kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang. Sesampainya di areal perkebunan tersebut, Terdakwa langsung memotong buah kelapa sawit dari pohon yang tumbang tersebut menggunakan parang hingga Terdakwa berhasil memotong sebanyak 5 (lima) tandan buah kelapa sawit.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Terdakwa sedang melakukan pemotongan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa langsung diamankan oleh petugas keamanan PT. Socfindo di areal perkebunan tersebut. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa oleh petugas keamanan PT. Socfindo ke Pos Security untuk dilakukan pemeriksaan, dan dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa mengakui bahwa telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Socfindo tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Sucofindo, dan Terdakwa mengetahui bahwa buah kelapa sawit yang diambilnya tersebut merupakan milik PT. Sucofindo. Selanjutnya, petugas keamanan PT. Socfindo membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti berupa: 1 (satu) buah parang; 1 (satu) unit senter kepala; dan 5 (lima) tandan buah kelapa sawit ke Kantor Kepolisian Sektor Kejuruan Muda guna dilakukan proses penegakan hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Socfindo mengalami kerugian materiil berupa berkurangnya 5 (lima) tandan buah kelapa sawit senilai Rp175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 182/Pid.B/2023/PN Ksp tanggal 31 Oktober 2023 dan Terdakwa baru selesai menjalani pidananya pada tanggal 30 Januari 2025, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 23 jo. Pasal 58 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya