| Dakwaan |
PRIMAIR:
-------------Bahwa Terdakwa RAJA FAISAL Alias FAISAL Bin RUSLI ADAM bersama-sama dengan Sdr. GIONG (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.59 WIB pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit di Areal Pabrik Kebun Kelapa Sawit PTPN IV Regional VI Desa Kebun Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.59 WIB, Terdakwa yang saat itu sedang menjalankan tugas jaga malam kendaraan tangki di dekat Areal Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Regional VI Kebun Tanjung Seumantoh, dipanggil oleh Sdr. GIONG (belum tertangkap). Terdakwa mendapati Sdr. GIONG sedang berada di dalam suatu pekarangan yang dikelilingi oleh batas-batas berupa pagar yang di dalam pekarangan tersebut terdapat sebuah rumah dalam Areal Pekebunan Pabrik Kebun Kelapa Sawit PTPN IV Regional VI, dan sedang berupaya mematahkan 1 (satu) buah besi pagar berukuran panjang 6 (enam) meter yang terdiri dari 3 (tiga) batang besi UNP dan 1 (satu) batang besi pipa, milik Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Regional VI tersebut.
- Bahwa ketika Sdr. GIONG meminta bantuan Terdakwa, Terdakwa kemudian memasuki Areal Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Regional VI lalu membantu mematahkan besi pagar tersebut. Pada saat membantu itulah Terdakwa berinisiatif mengajak Sdr. GIONG untuk bersama-sama mengambil besi tersebut. Setelah keduanya berhasil mematahkan besi pagar dimaksud, Terdakwa dan Sdr. GIONG bersama-sama memikul besi tersebut keluar dari Areal pabrik menuju bekas jalur rel yang berada di dekat lokasi.
- Bahwa setibanya di Areal bekas jalur rel tersebut, Sdr. GIONG mengambil sepeda motornya, kemudian Terdakwa dan Sdr. GIONG membawa 1 (satu) buah besi pagar panjang 6 (enam) meter yang terdiri dari 3 (tiga) batang besi UNP dan 1 (satu) batang besi pipa tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. GIONG menuju Desa Paya Meta, Kecamatan Karang Baru, untuk dijual. Sesampainya di tempat tujuan, Terdakwa dan Sdr. GIONG bertemu dengan Sdr. ARIS (belum tertangkap) untuk menjual besi hasil curiannya tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Sdr. ARIS, besi pagar tersebut memiliki berat 40 (empat puluh) kilogram dan Sdr. GIONG menerima uang pembayaran dari Sdr. ARIS sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata antara Terdakwa dan Sdr. GIONG, sehingga masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), yang selanjutnya digunakan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Setelah pembagian uang selesai, Terdakwa dan Sdr. GIONG berpisah dan masing-masing kembali ke tempat tinggalnya.
- Perbuatan Terdakwa dan Sdr. GIONG mengambil 1 (satu) buah besi pagar panjang 6 (enam) meter yang terdiri dari 3 (tiga) batang besi UNP dan 1 (satu) batang besi pipa tidak memiliki izin dan tidak dikehendaki oleh PTPN IV Regional VI selaku pemilik yang sah.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Regional VI mengalami kerugian materiil, berupa hilangnya 1 (satu) buah besi pagar sepanjang 6 (enam) meter yang terdiri dari 3 (tiga) batang besi UNP dan 1 (satu) batang besi pipa, dengan nilai sebesar Rp2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
-------------Bahwa Terdakwa RAJA FAISAL Alias FAISAL Bin RUSLI ADAM bersama-sama dengan Sdr. GIONG (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.59 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 di Areal Perkebunan PTPN IV Regional VI Blok 15.62 D Afdeling di Areal Pabrik Kebun Kelapa Sawit PTPN IV Regional VI Desa Kebun Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.59 WIB, Terdakwa yang saat itu sedang menjalankan tugas jaga malam kendaraan tangki di dekat Areal Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Regional VI Kebun Tanjung Seumantoh, dipanggil oleh Sdr. GIONG (belum tertangkap). Terdakwa mendapati Sdr. GIONG sedang berada di dalam Areal pabrik tepatnya di samping timbangan dekat Pos Satpam bagian depan, dan sedang berupaya mematahkan 1 (satu) buah besi pagar berukuran panjang 6 (enam) meter yang terdiri dari 3 (tiga) batang besi UNP dan 1 (satu) batang besi pipa, milik Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Regional VI tersebut.
- Bahwa ketika Sdr. GIONG meminta bantuan Terdakwa, Terdakwa kemudian memasuki Areal Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Regional VI dan turut serta membantu mematahkan besi pagar tersebut. Pada saat membantu itulah Terdakwa berinisiatif mengajak Sdr. GIONG untuk bersama-sama mengambil besi tersebut. Setelah keduanya berhasil mematahkan besi pagar dimaksud, Terdakwa dan Sdr. GIONG bersama-sama memikul besi tersebut keluar dari Areal pabrik menuju bekas jalur rel yang berada di dekat lokasi.
- Bahwa setibanya di Areal bekas jalur rel tersebut, Sdr. GIONG mengambil sepeda motornya, kemudian Terdakwa dan Sdr. GIONG membawa 1 (satu) buah besi pagar panjang 6 (enam) meter yang terdiri dari 3 (tiga) batang besi UNP dan 1 (satu) batang besi pipa tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. GIONG menuju Desa Paya Meta, Kecamatan Karang Baru, untuk dijual. Sesampainya di tempat tujuan, Terdakwa dan Sdr. GIONG bertemu dengan Sdr. ARIS (belum tertangkap) untuk menjual besi hasil curiannya tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Sdr. ARIS, besi pagar tersebut memiliki berat 40 (empat puluh) kilogram dan Sdr. GIONG menerima uang pembayaran dari Sdr. ARIS sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata antara Terdakwa dan Sdr. GIONG, sehingga masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), yang selanjutnya digunakan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Setelah pembagian uang selesai, Terdakwa dan Sdr. GIONG berpisah dan masing-masing kembali ke tempat tinggalnya.
- Perbuatan Terdakwa dan Sdr. GIONG mengambil 1 (satu) buah besi pagar panjang 6 (enam) meter yang terdiri dari 3 (tiga) batang besi UNP dan 1 (satu) batang besi pipa tidak memiliki izin dan tidak diketahui oleh PTPN IV Regional VI selaku pemilik yang sah.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Regional VI mengalami kerugian materiil, berupa hilangnya 1 (satu) buah besi pagar sepanjang 6 (enam) meter yang terdiri dari 3 (tiga) batang besi UNP dan 1 (satu) batang besi pipa, dengan nilai sebesar Rp2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |