| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa RISKI RAHMAD SUTRISNO pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 08.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Umum Medan-Banda Aceh Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kualasimpang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 mulai dari pukul 17.00 WIB sampai 03.15 WIB hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, Terdakwa memuat berondolan buah kelapa sawit di beberapa tempat agen berondolan buah kelapa sawit yang berada di Desa Medang Ara Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa. Kemudian pada pukul 03:30 WIB Terdakwa berada di gudang milik IRWANSYAH Bin SUMARJO dan juga merupakan pemilik kendaran mobil Mitsubshi Dump Truk No. Pol. BL 8267 FY, setelah itu Terdakwa duduk untuk istirahat sejenak sambil menunggu tambahan muatan berondolan buah kelapa sawit yang ada di dalam gudang untuk diisikan penuh ke dalam bak kendaraan. Sekira pukul 04:30 WIB, muatan bak mobil Mitsubshi Dump Truk No. Pol. BL 8267 FY terisi penuh dengan buah berondolan kelapa sawit lalu Terdakwa langsung jalan menuju pabrik yang berada di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pada pukul 08:00 WIB saat kendaraan Terdakwa melintas melewati Simpang Tiga Desa Dalam tepatnya sebelum Kantor Bupati Aceh Tamiang, keadaan Terdakwa sudah lelah dan pandangan mata Terdakwa mulai tidak fokus dan mengantuk. Sesampainya di jalan lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang pada pukul 08:10 WIB Terdakwa hendak mendahului Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN yang sedang mengendarai sepeda yang berada di arah depan Terdakwa, ketika kendaraan yang Terdakwa kemudikan berpindah dari lajur kiri ke lajur kanan, bagian sudut belakang bak sisi kiri kendaraan yang Terdakwa kemudikan menyenggol siku tangan kanan Korban THAMRIN BIN ALI AMRAN yang menyebabkan Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN terjatuh, lalu terdengar teriakan orang yang berada di pinggir jalan yang diketahui adalah Saksi MUHAMMAD ZAKI Bin (Alm) ABDULLAH menyuruh agar Terdakwa memberhentikan kendaraan sehingga membuat Terdakwa sadar dan langsung menepikan kendaraan di bahu jalan tepatnya di lajur kiri menuju Kota Kualasimpang. Kemudian Terdakwa turun dari kendaraan dan melihat Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN beserta sepedanya terjatuh di bahu jalan lajur kiri, kemudian Saksi MUHAMMAD ZAKI Bin (Alm) ABDULLAH mengatakan agar Terdakwa bertanggung jawab terhadap Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN. Beberapa saat kemudian melintas seseorang menggunakan becak motor Viar. Saat itu Terdakwa mencoba menghentikannya untuk meminta bantuan, lalu Terdakwa bersama pemilik becak motor Viar dibantu oleh warga menaikkan Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN ke atas becak motor Viar untuk dibawa ke RSUD Muda Sedia agar Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN mendapatkan perawatan medis. Sesampainya di Rumah Sakit Terdakwa membantu perawat menurunkan Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN dimasukkan ke ruangan IGD (Instalasi Gawat Darurat).
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 400.7/04/RM/II/2026 yang diterbitkan oleh RSUD Muda Sedia tanggal 11 Februari 2026 dengan hasil pemeriksaan :
- Korban datang dalam keadaan kesadaran menurun;
- Tanda vital: tekanan darah dua ratus tiga puluh lima per seratus lima milimeter air raksa, frekuensi nadi seratus empat belas kali per menit, frekuensi pernafasan dua puluh delapan kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius;
- Pada dahi sisi kiri mengalami luka lecet warna merah kecokelatan, nyeri, berukuran panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
- Pada kepala bagian belakang sisi kanan, sepuluh sentimeter dari liang telinga kanan, dijumpai luka terbuka, kedua sudut luka tumpul, pinggiran luka tidak rata, berukuran panjang lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
- Pada lengan bawah kanan sisi belakang, lima sentimeter dari lipatan siku kanan, dijumpai luka lecet, warna kemerahan, nyeri, berukuran panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter.
- Selanjutnya setelah mendapatkan perawatan medis secara intensif selama + 3 (tiga) jam, Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 400.7.22.1/248/2026 yang diterbitkan oleh RSUD Muda Sedia pada tanggal 12 Februari 2026 yang menyatakan Korban THAMRIN, Umur 73 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Alamat Dusun Bahagia Desa Tanah Terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang benar meninggal dunia di RSUD Kabupaten Aceh Tamiang dalam keadaan sakit dengan diagnosa Susp Perdarahan Intracranial + Head Injury pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa RISKI RAHMAD SUTRISNO pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 08.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Umum Medan-Banda Aceh Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kualasimpang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 mulai dari pukul 17.00 WIB sampai 03.15 WIB hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, Terdakwa memuat berondolan buah kelapa sawit di beberapa tempat agen berondolan buah kelapa sawit yang berada di Desa Medang Ara Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa. Kemudian pada pukul 03:30 WIB Terdakwa berada di gudang milik IRWANSYAH Bin SUMARJO dan juga merupakan pemilik kendaran mobil Mitsubshi Dump Truk No. Pol. BL 8267 FY, setelah itu Terdakwa duduk untuk istirahat sejenak sambil menunggu tambahan muatan berondolan buah kelapa sawit yang ada di dalam gudang untuk diisikan penuh ke dalam bak kendaraan. Sekira pukul 04:30 WIB, muatan bak mobil Mitsubshi Dump Truk No. Pol. BL 8267 FY terisi penuh dengan buah berondolan kelapa sawit lalu Terdakwa langsung jalan menuju pabrik yang berada di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pada pukul 08:00 WIB saat kendaraan Terdakwa melintas melewati Simpang Tiga Desa Dalam tepatnya sebelum Kantor Bupati Aceh Tamiang, keadaan Terdakwa sudah lelah dan pandangan mata Terdakwa mulai tidak fokus dan mengantuk. Sesampainya di jalan lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang pada pukul 08:10 WIB Terdakwa hendak mendahului Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN yang sedang mengendarai sepeda yang berada di arah depan Terdakwa, ketika kendaraan yang Terdakwa kemudikan berpindah dari lajur kiri ke lajur kanan, bagian sudut belakang bak sisi kiri kendaraan yang Terdakwa kemudikan menyenggol siku tangan kanan Korban THAMRIN BIN ALI AMRAN yang menyebabkan Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN terjatuh, lalu terdengar teriakan orang yang berada di pinggir jalan yang diketahui adalah Saksi MUHAMMAD ZAKI Bin (Alm) ABDULLAH menyuruh agar Terdakwa memberhentikan kendaraan sehingga membuat Terdakwa sadar dan langsung menepikan kendaraan di bahu jalan tepatnya di lajur kiri menuju Kota Kualasimpang. Kemudian Terdakwa turun dari kendaraan dan melihat Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN beserta sepedanya terjatuh di bahu jalan lajur kiri, kemudian Saksi MUHAMMAD ZAKI Bin (Alm) ABDULLAH mengatakan agar Terdakwa bertanggung jawab terhadap Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN. Beberapa saat kemudian melintas seseorang menggunakan becak motor Viar. Saat itu Terdakwa mencoba menghentikannya untuk meminta bantuan, lalu Terdakwa bersama pemilik becak motor Viar dibantu oleh warga menaikkan Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN ke atas becak motor Viar untuk dibawa ke RSUD Muda Sedia agar Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN mendapatkan perawatan medis. Sesampainya di Rumah Sakit Terdakwa membantu perawat menurunkan Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN dimasukkan ke ruangan IGD (Instalasi Gawat Darurat).
- Kemudian Terdakwa menanyakan kepada perawat, perkiraan biaya untuk berobat Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN, Perawat mengatakan kepada Terdakwa bahwa Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN tersebut harus segera dirujuk. Kemudian Terdakwa minta izin kepada perawat mau mengambil Handphone dan dompet milik Terdakwa yang berada di dalam kendaraan, sesampainya Terdakwa dikendaraan yang masih berada di Jalan Lintas Umum Medan-Banda Aceh Desa Bundar, Terdakwa langsung mengemudikan kendaraan Terdakwa menuju Kota Tanjung Pura untuk membongkar muatan berondolan buah kelapa sawit. Terdakwa tidak kembali lagi ke RSUD Muda Sedia untuk menunggu keluarga korban dan tidak memberikan identitas Terdakwa kepada perawat rumah sakit sebagai orang yang membawa korban dikarenakan Terdakwa merasa takut terjadi sesuatu terhadap korban seperti meninggal dunia dan pada saat itu Terdakwa mengejar waktu ke pabrik yang berada di kota Tanjung Pura untuk membongkar muatan.
- Sementara itu berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 400.7/04/RM/II/2026 yang diterbitkan oleh RSUD Muda Sedia tanggal 11 Februari 2026 dengan hasil pemeriksaan :
- Korban datang dalam keadaan kesadaran menurun;
- Tanda vital: tekanan darah dua ratus tiga puluh lima per seratus lima milimeter air raksa, frekuensi nadi seratus empat belas kali per menit, frekuensi pernafasan dua puluh delapan kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius;
- Pada dahi sisi kiri mengalami luka lecet warna merah kecokelatan, nyeri, berukuran panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
- Pada kepala bagian belakang sisi kanan, sepuluh sentimeter dari liang telinga kanan, dijumpai luka terbuka, kedua sudut luka tumpul, pinggiran luka tidak rata, berukuran panjang lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
- Pada lengan bawah kanan sisi belakang, lima sentimeter dari lipatan siku kanan, dijumpai luka lecet, warna kemerahan, nyeri, berukuran panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter.
- Selanjutnya setelah mendapatkan perawatan medis secara intensif selama + 3 (tiga) jam, Korban THAMRIN Bin ALI AMRAN meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 400.7.22.1/248/2026 yang diterbitkan oleh RSUD Muda Sedia pada tanggal 12 Februari 2026 yang menyatakan Korban THAMRIN, Umur 73 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Alamat Dusun Bahagia Desa Tanah Terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang benar meninggal dunia di RSUD Kabupaten Aceh Tamiang dalam keadaan sakit dengan diagnosa Susp Perdarahan Intracranial + Head Injury pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
- Setelah persitiwa kecelakaan lalu lintas yang Terdakwa dilakukan tersebut Terdakwa tidak ada memberitahukan apa yang Terdakwa alami kepada pemilik kendaraan yakni IRWANSYAH Bin SUMARJO. Namun setelah selesai bongkar muatan di kota Tanjung Pura, Terdakwa ada menemui IRWANSYAH Bin SUMARJO di Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dan menceritakan kepadanya bahwa ada kakek-kakek pedayung sepeda terjatuh sendiri disamping mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa bantu bawa ke Rumah Sakit. Kemudian IRWANSYAH Bin SUMARJO menanyakan kembali kepada Terdakwa, “apakah ada menyenggol? kalau ada menyenggol bilang, biar kita selesaikan” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada”. Bahwa setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang Terdakwa alami, Terdakwa tidak ada melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib (Kepolisian Republik Indonesia).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------- |