|
pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib di dalam areal perkebunan PTP N IV Regional VI Kebun Pulau Tiga tepatnya di Afd III Blok 44 W Desa Perkebunan Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang karena melakukan pencurian Tandan buah sawit sebanyak 10 (sepuluh) tandan buah sawit dengan berat sekira 110 (seratus sepuluh) Kilogram dengan cara tersangka SURYA GUNAWAN Als GUNAWAN Bin SAHABAN mengambil tandan buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek bergagang bambu dengan panjang sekira 4 (empat) meter kemudian setelah tandan buah sawit tersebut jatuh dari pohonnya kemudian tersangka SUYETNO Als YETNO Bin NGADIMAN yang mengangkat tandan buah sawit tersebut yang sudah terjatuh dan diangkat dengan mengunakan bahu untuk ditumpuk menjadi satu tempat yaitu di perbatasan antara lahan milik masyarakat dengan lahan milik PTP N IV Regional VI Kebun Pulau Tiga dengan tujuan nantinya tandan buah sawit tersebut dibawa pulang untuk dijual. Tersangka juga menerangka bahwa tersangka SURYA GUNAWAN Als GUNAWAN Bin SAHABAN dan tersangka SUYETNO Als YETNO Bin NGADIMAN dalam melakukan pencurian Tandan buah sawit tersebut tanpa meminta izin oleh pihak PTP N IV Regional VI Kebun Pulau Tiga selaku pemilik Tandan buah sawit tersebut dan nantinya TBS Tersebut akan dijual.
|