| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa M. NUH ALS UCAK BIN M. NASIM pada rentang waktu sekira hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau sore hari sampai dengan hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2026 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di areal perkebunan PT. Aceh Timur Indonesia (ATI) di Divisi II Blok F-1 Dusun Pakel Desa Selamat Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang Prov. Aceh atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “pengulangan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Dusun lama Desa Selamat Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang Prov. Aceh dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Supra warna hitam menuju ke perkebunan PT. Aceh Timur Indonesia (ATI) tepatnya di Divisi II Blok F-1 Dusun Pakel Desa Selamat Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang Prov. Aceh, sesampainya di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa secara tanpa izin langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. Aceh Timur Indonesia (ATI) satu per satu di areal perkebunan PT. Aceh Timur Indonesia (ATI), lalu Terdakwa memasukkan berondolan tersebut ke dalam 3 (tiga) buah karung goni yang sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya hingga terkumpul sebanyak 120Kg (seratus dua puluh kilogram), kemudian Terdakwa menyimpan 3 (tiga) buah karung goni berisikan buah berondolan kelapa sawit tersebut di pinggir jalan Divisi II Blok F-1 Perkebunan PT. Aceh Timur Indonesia lalu pulang ke rumah Terdakwa dengan rencana keesokan harinya baru diangkut oleh Terdakwa ke luar areal Perkebunan, kemudian pada keesokan harinya pada hari Jum’at, tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali ke areal perkebunan PT. Aceh Timur Indonesia (ATI) yang kemudian Terdakwa menaikkan 3 (tiga) buah karung goni berisikan buah berondolan kelapa sawit milik PT. Aceh Timur Indonesia (ATI) ke atas sepeda motor milik Terdakwa, namun saat Terdakwa sedang mengangkut karung goni berisikan berondolan kelapa sawit tersebut, Petugas Keamanan dari pihak PT. Aceh Timur Indonesia (ATI) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenggulun;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Aceh Timur Indonesia (ATI) mengalami kerugian sejumlah Rp504.000,- (lima ratus empat ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 15/Pid.C/2025/PN Ksp Tanggal 20 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------------------------------------- |