pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wib di dalam areal perkebunan PTP N IV Regional VI Kebun Pulau Tiga tepatnya di Afd VI Blok 12.28 M Desa Pantai Cempa Kec. Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang karena melakukan pencurian Berondolan buah sawit sebanyak 2 (dua) Karung Goni Plastik yang berisi berondolan buah sawit dengan berat sekira 80 (delapan puluh) Kilogram dengan cara tersangka SUDI HARTO Als MEMED Bin SANI mengutip berondolan buah sawit tersebut secara satu persatu dari bawah pohonnya kemudian berondolan sawit tersebut di masukkan kedalam karung goni yang sudah dibawa oleh tersangka yang kemudian berondolan buah sawit tersebut yang sudah didalam karung goni tersangka angkat dengan bahunya dan dibawa dan dinaikkan diatas sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda revo warna hitam tanpa kap dan tanpa nopol yang nantinya akan di bawa pulang untuk dijual. |