| Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa M. WIRA SYAHPUTRA ALS SI NYAK BIN KUSEN pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Dusun Ar Rahman Desa Kota Lintang Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “Pengulangan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa pergi dari Dusun Ar Rahman Desa Kota Lintang Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh menuju rumah Saksi JUANDA ALS WANDA BIN ISHAK BIN ISHAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Kecamatan Manyak Payed dengan menggunakan kendaraan umum, setelah sampai di rumah Saksi JUANDA ALS WANDA BIN ISHAK sekira pukul 14.00 WIB terdakwa meminta narkotika jenis sabu kepada Saksi JUANDA ALS WANDA BIN ISHAK untuk terdakwa jual kembali. Kemudian Saksi JUANDA ALS WANDA BIN ISHAK menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Selanjutnya disepakati antara terdakwa dan Saksi JUANDA ALS WANDA BIN ISHAK bahwa harga 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu adalah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan diberikan setelah narkotika jenis sabu tersebut telah terjual. Kemudian terdakwa kembali ke rumah terdakwa dengan menggunakan kendaraan umum.
- Pada hari Senin tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dusun Ar Rahman Desa Kota Lintang Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, Mujek (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan, “bang, ada barang”, terdakwa menjawab, “ada ni”, selanjutnya Mujek mengatakan, “beli bang Rp200.000”, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa dapat dari Saksi JUANDA ALS WANDA BIN ISHAK sebelumnya lalu terdakwa membuatkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan menyerahkannya kepada Mujek. Setelah itu terdakwa menerima uang sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut dari Mujek.
- Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Mujek kembali datang ke rumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membuatkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan menyerahkannya kepada Mujek . Setelah itu terdakwa menerima uang sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut dari Mujek. Sekira pukul 23.00 WIB terdakwa mengambil sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa simpan di bawah meja, kemudian terdakwa memaketkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menjadi 13 (tiga) belas paket kecil untuk terdakwa jual kembali. Sekira pukul 23.30 WIB saksi Darwin Gunawan Bin Sambas dan Saksi Harri Hidayat Bin Basri datang menghampiri terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu di dalam 3 (tiga belas) plastik kecil dengan berat 2,1 (dua koma satu) gram, 1 (satu) buah gunting kecil dan 1 (satu) buah bong/alat hisap yang terbuat dari botol plastik merek lasegar. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Tamiang dalam hal terdakwa tidak ada izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daeah Sumatera Utara No. Lab: 1787/NNF/2026, pada tanggal 17 Maret 2026, menyimpulkan 13 (tiga belas) plastik kecil dengan berat 2,1 (dua koma satu) gram, yang disita dan diakui milik para terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, dimana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 81/Pid.Sus/2024/PN Ksp tanggal 20 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap dan terdakwa belum selesai menjalani masa pidananya, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana tindak pidana narkotika.
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 144 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa M. WIRA SYAHPUTRA ALS SI NYAK BIN KUSEN pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Dusun Ar Rahman Desa Kota Lintang Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “Pengulangan tindak pidana dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
- Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ar Rahman Desa Kota Lintang Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terletak di atas tempat tidur yang sebelumnya terdakwa peroleh dari Saksi JUANDA ALS WANDA BIN ISHAK, selanjutnya terdakwa memaketkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket kecil kemudian terdakwa simpan kembali di atas tempat tidur dan menutupnya dengan selimut. Sekira pukul 23.30 WIB saksi Darwin Gunawan Bin Sambas dan Saksi Harri Hidayat Bin Basri datang menghampiri terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu di dalam 13 (tiga belas) plastik kecil dengan berat 2,1 (dua koma satu) gram, 1 (satu) buah gunting kecil dan 1 (satu) buah bong/alat hisap yang terbuat dari botol plastik merek lasegar. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Tamiang dalam hal terdakwa tidak ada izin untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daeah Sumatera Utara No. Lab: 1787/NNF/2026, pada tanggal 17 Maret 2026, menyimpulkan 13 (tiga belas) plastik kecil dengan berat 2,1 (dua koma satu) gram, yang disita dan diakui milik para terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, dimana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 81/Pid.Sus/2024/PN Ksp tanggal 20 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap dan terdakwa belum selesai menjalani masa pidananya, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana tindak pidana narkotika.
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) UU huruf a Jo. Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------
|