|
pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib di dalam areal perkebunan PT. ATI (ACEH TIMUR Indonesia) tepatnya di Kebun Plasma K8 Divisi 1 Desa Rongoh Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiangkarena melakukan Pencurian Tandan buah sawit sebanyak 23 (dua puluh tiga) Tandan Buah sawit dengan berat sekira 110 (serratus sepuluh ) Kilogram dengan cara tersangka BAGUS Als BAGUS Bin SUDARMAN. Memanen Tandan buah sawit tersebut langsung dari pohonnya dengan menggunakan alat Dodos bergagang Kayu dengan Panjang 1,5 (Satu koma lima meter), kemudian tandan buah sawit tersebut di naiikan dan di masukkan menggunakan gancu ke atas sepmor Hoinda Supra Fit Warna Hitam tanpa Kap dan Nopol yang sudah di lengkapi Dengan Keranjang yang terbuat dari Kayu dan Tali, dalam melakukan pencurian Tanda buah sawit tersebut tersangka BAGUS Als BAGUS Bin SUDARMAN tidak ada meminta izin oleh pihak PT. ATI (ACEH TIMUR INDONESIA) dan tandan buah sawit tersebut akan di bawa keluar areal dan untuk di jual.
|