| Dakwaan |
------Bahwa ia terdakwa Ujang Bin Alm. Saparun pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Kampung Kebun Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, “melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa UJANG BIN SAPARUN bersama saksi HARI ANGGA alias ANGGA Bin ABDULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), RANDI (belum tertangkap), dan ERWIN (belum tertangkap) berangkat menuju daerah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara menggunakan 1 (satu) unit mobil rental merek Xenia warna hitam yang dikemudikan oleh RANDI dengan tujuan bekerja mengecat rumah. Setibanya di daerah Pangkalan Susu, terdakwa bersama-sama dengan Hari Angga Als Angga Bin Abdullah, RANDI, dan ERWIN melihat saksi korban SIHAR SIBURIAN yang sedang seorang diri mengendarai 1 (satu) unit mobil Grandmax warna hitam Nomor Polisi BK 8629 ES dengan membawa beberapa ember cat ukuran 20 (dua puluh) kilogram merek Perfectum untuk dijual. Selanjutnya RANDI mengatakan kepada terdakwa, Hari Angga als Angga Bin Abdullah dan ERWIN, “bang kita mainkan yok”, yang kemudian disetujui oleh terdakwa, Hari Angga als Angga Bin Abdullah dan ERWIN. Kemudian terdakwa tetap berada di dalam mobil Xenia warna hitam bersama dengan RANDI, sementara saksi HARI ANGGA alias ANGGA Bin ABDULLAH dan ERWIN menghampiri saksi korban dengan berpura-pura hendak membeli cat milik korban. Pada saat itu saksi HARI ANGGA berpura-pura menelepon seseorang dengan panggilan “bos”, yang sebenarnya ditujukan kepada RANDI yang berada di dalam mobil Xenia warna hitam bersama dengan terdakwa. Setelah terjadi kesepakatan pembelian 8 (delapan) ember cat ukuran 20 (dua puluh) kilogram merek Perfectum dengan harga Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), terdakwa bersama RANDI mengikuti saksi korban dari belakang menggunakan mobil Xenia warna hitam menuju Konter BRI Link dan selanjutnya menuju SPBU Besitang untuk memindahkan 8 (delapan) ember cat tersebut dari mobil Grandmax warna hitam ke dalam mobil Xenia warna hitam yang dikendarai RANDI. Selanjutnya RANDI mengatakan kepada saksi korban SIHAR SIBURIAN bahwa masih ada pembeli lain yang ingin membeli 4 (empat) ember cat di daerah Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Kemudian terdakwa bersama RANDI mengikuti saksi korban menuju daerah tersebut menggunakan mobil Xenia warna hitam. Sekira pukul 15.00 WIB, mobil Xenia warna hitam yang dikendarai RANDI memasuki area perkebunan kelapa sawit di Desa Blok 19, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang dan berhenti di tengah jalan. Setelah saksi korban menghentikan kendaraannya, ERWIN membuka pintu mobil korban secara paksa sambil mengatakan, “turun kau, turun kau”, kemudian RANDI menarik saksi korban keluar dari mobil dan memiting leher korban, sementara ERWIN memukul bagian perut korban berkali-kali. Melihat kejadian tersebut, terdakwa bersama saksi HARI ANGGA alias ANGGA Bin ABDULLAH turun dari mobil untuk membantu ERWIN dan RANDI memukul saksi korban. Pada saat saksi HARI ANGGA selesai memukul wajah korban, terdakwa langsung mengepalkan tangan kanannya lalu memukulkan kepalan tangan tersebut sekuat tenaga ke arah wajah saksi korban, setelah itu terdakwa mengambil tanah dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan melemparkannya ke arah wajah saksi korban, sedangkan ERWIN mengambil 1 (satu) buah tas milik saksi korban yang berisi uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone milik korban yang terletak dibangku pengemudi mobil Grandmax warna hitam yang dikendarai oleh saksi korban. Setelah saksi korban berteriak meminta pertolongan, terdakwa bersama RANDI, saksi HARI ANGGA alias ANGGA Bin ABDULLAH, dan ERWIN masuk ke dalam mobil dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 400.7/06/RM/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 dari Rumah Sakit Umum Daerah Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh dr Muhammad Rajali menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban SIHAR SIBURIAN, sebagai berikut:
- Pada bagian bibir atas kiri dijumpai luka memar berwarna kemerahan, nyeri dengan penekanan berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter;
- Pada pipi kanan dijumpai luka memar berwarna keunguan, nyeri dengan penekanan dengan ukuran panjang tiga sentimeter;
- Pada bagian atas alis mata kiri, dijumpai luka memar yang menonjol berwarna biru keunguan, nyeri dengan penekanan dengan ukuran panjang sempat sentimeter lebar dua sentimeter;
- Pada bagian atas sebelah kiri, dijumpai ujung gigi sebelah kiri patah pada bagian tepi sebelah kiri dengan ukuran nol koma lima sentimeter.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Hari Angga Bin Abdullah, RANDI dan ERWIN, saksi korban SIHAR SIBURIAN mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah).
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) Huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------- |