Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Ksp M. DEDY ISKANDAR HARAHAP, S.H YUSDIANTO Alias GABREN Bin ARES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1816/L.1.15.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. DEDY ISKANDAR HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSDIANTO Alias GABREN Bin ARES[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa YUSDIANTO ALS GABREN BIN ARES pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di Dusun Gelugur Desa Paya Tampah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Gelugur Desa Paya Tampah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, saksi korban SUWARDI sedang menjemur pakaian di halaman rumah saksi korban SUWARDI lalu Terdakwa yang tinggal di depan rumah saksi korban SUWARDI mengatakan “woy anjeng” kepada saksi korban SUWARDI, kemudian saksi korban SUWARDI menjawab “apa kau, mau buat masalah lagi”, selanjutnya Terdakwa menantang saksi korban SUWARDI untuk berkelahi dan terjadi keributan antara saksi korban SUWARDI dengan Terdakwa, setelah itu saksi DIKI SAHPUTRA yang merupakan anak saksi korban SUWARDI datang dan merasa tidak senang melihat Terdakwa memaki saksi korban SUWARDI, lalu saksi DIKI SAHPUTRA mengatakan “ngapain kau maki-maki bapakku? Kalau berani sini sama aku”, selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi DIKI SAPUTRA dan langsung memukul badan saksi DIKI SAPUTRA dengan tangan yang dikepal hingga saksi DIKI SAPUTRA terjatuh ke parit di samping jalan, saat saksi DIKI SAHPUTRA bangkit Terdakwa kembali memukul dengan tangan yang dikepal ke badan saksi DIKI SAHPUTRA, kemudian saksi korban SUWARDI mencoba melerai Terdakwa agar tidak memukul saksi DIKI SAHPUTRA, namun Terdakwa memukul bagian tangan sebelah kiri saksi korban SUWARDI dengan tangannya yang dikepal sehingga tangan saksi korban SUWARDI luka dan berdarah;
  • Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SUWARDI mengalami sakit pada bagian tangan sebelah kiri sehingga terhalang melakukan kegiatan sehari-hari sebagai petani, sebagaimana hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 267/440/2026 tanggal 12 Januari 2026 oleh UPTD Puskesmas Manyak Payed yang ditandatangani oleh dr. Ira Arianti yang menyatakan bahwa ditemukan:
  1. Luka robek pada lengan bawah sebelah kiri dengan panjang 9,5cm (sembilan koma lima sentimeter), lebar 7cm (tujuh sentimeter) dalam 0,1cm (nol koma 1 sentimeter) disertai dengan kulit bagian atas hilang dan dasar berwarna merah;
  2. Luka memar di bagian lengan bawah sebelah kiri berwarna merah kebiruan dengan luka robek di tengah ukuran lebih kurang 28cm (dua puluh delapan sentimeter) x 8cm (delapan sentimeter).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya